Bupati Kaur, Bengkulu Mangkir dari Panggilan KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/1). Gusril dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perzinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Gusril Pausi Bupati Kaur Bengkulu tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (12/1).
Pemanggilan seseorang sebagai saksi, termasuk Bupati Gusril, karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Untuk itu, Ali mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ungkapnya.
Tujuh Tersangka
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya