Bupati Buton Dituntut 5 Tahun
Atas penetapan Samsu dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak, pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo balik mengajukan permohonan keberatan ke MK. Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di Hotel Borobudur Jakarta. Arbab menyampaikan Akil juga hadir di ruangan tersebut dan pada saat itu Samsu melihat Akil namun tidak sempat berbincang-bincang dengannya.
Pada malam harinya setelah pertemuan di Hotel Borobudur, Samsu menerima telepon dari Arbab Paproeka yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang 5 miliar rupiah terkait putusan akhir dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton yang dikirim ke CV Ratu Samagat. Uang dikirim pada 18 Juli 2012 sebesar 1 miliar rupiah dengan cara pemindahbukuan dari rekening Samsu ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan berita tertulis "pembayaran DP batu bara".
Pada 24 Juli 2012, majelis hakim MK memutuskan amar "menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012" yaitu tetap memenangkan Samsu dan Bakry sebagai pemenang pemilukada.mza/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya