Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Samsu Umar Dinilai Terbukti Beri Uang Rp1 Miliar ke Akil Mochtar

Bupati Buton Dituntut 5 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar 1 miliar rupiah, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara.

JAKARTA - Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara ditambah denda 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 miliar rupiah untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Samsu Umar berupa penjara selama 5 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pemilu.

JPU KPK tidak menuntut pencabutan hak politik terhadap Samsu seperti yang biasa dituntut KPK, meski Samsu dinilai sudah melakukan perbuatan berulang. Samsu Umar dinilai terbukti memberi uang 1 miliar rupiah kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada MK dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top