Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Bintan Dituntut Empat Tahun

Foto : antara

Bupatai Bintan Apri Sujadi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi,empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riaupada tahun 2016-2018.

Dalam sidang perkara yang digelar secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu, jaksa KPK, Joko Hermawan juga menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan, Saleh Umar, empat tahun penjara.

Baca Juga :
KPK Ajukan Banding

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwaApri Sujadi agar membayar denda senilai 250 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan, sedangkan Saleh didenda senilai 200 juta rupiah, subsider kurungan enam bulan.

Jaksa menilai, Apri dan Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan 2016-2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp425 miliar itu.

Selain itu, jaksa juga menemukan indikasi bahwa Apri dan Saleh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing. Jaksa KPK juga minta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top