Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Emil Lantik Pejabat Plt

Foto : Istimewa

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menerima Surat PerintahTugas (SPT) penunjukan sebagai Plt Bupati Bangkalan dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Surabaya, Kamis (8/12).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menerima Surat PerintahTugas (SPT) penunjukan sebagai Plt Bupati Bangkalan, di Surabaya, Kamis (8/12). Seperti diketahui,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, atas status tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan.

Surat Perintah dalam SPT nomor : 131/1357/011.2/2022, tersebut, diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Jatim, dari Khofifah Indar Parawansa. Emil menyampaikan, Khofifah sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait SPT penunjukan itu,.

"Memberikan amanah untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SPT ini atas nama Ibu Gubernur. Agar masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efekti, tanpa jeda ataupun tidak ada kekosongan," terang Emil.

Dia menjelaskan, sebagai wakil bupati, Mohni telah memiliki pemahaman, namun dirinya berharap bantuan dan kolaborasi Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan agar bisa membantu dan memastikan tidak terdapat hambatan dalam menyelesaikan program 2022.

"SPT ini berlaku definitif, sambil menunggu proses hukum yang berproses dan kita menunggu proses yang berlangsung. Tadi kami juga membahas dengan Pak Sekda karena ini menjelang akhir tahun 2022 supaya bisa dipastikan semua program-program bisa terselesaikan dengan baik," kata Emil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top