Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buntut Tingginya Kematian Satwa, Legislator Usul Audit Tahunan Kebun Binatang

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Julie juga menyinggung Peraturan Menteri Kehutanan tentang lembaga konservasi. Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menitikberatkan pada dua pasal yaitu mengenai ketersediaan dokter hewan dan larangan menelantarkan satwa.

"Sesuai dengan Pasal 9 Permenhut nomor 31 tahun 2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang sehingga kesehatan dan kesejahteraan hewan bisa terjamin," tutur Julie.

Sedangkan terkait penelantaran satwa termaktub pada Pasal 29 yang berisi larangan memindahtangankan izin, penjualan koleksi spesimen, pertukaran koleksi tanpa izin, melakukan persilangan, inbreeding serta memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal juga larangan menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top