Buntut Meninggalnya Mahasiswi, Pengurus Menwa UPNVJ Diberikan Sanksi
Rektor UPNVJ Erna Hernawati.
JAKARTA -Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) D Erna Hernawati memutuskanmenghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa)hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penghentian kegiatan Menwa ini buntut dari pelanggaran disiplin mengikuti kegiatan pembaretan tanpa seizin pimpinan universitas yang berujung pada meninggalnya seorang mahasiswi UPVNJ.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta,Rabu (8/12).
Menurut Erna, dalam peraturan tersebut dinyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan Menwa. Menwa telah melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut.
"Sanksi berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya," katanya
Selain pengurus Menwa diberhentikan, lanjut Erna,untuk organisasinya akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian. Erna juga mengungkapkan, bila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya