Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buntut Korupsi Mantan Walikota, KPK Minta Perizinan di Kota Yogya Diintegrasikan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mencegah potensi korupsi dalam perizinan. Terutama agar penindakan korupsi terkait perizinan di Kota Yogyakarta tidak terulang. Untuk itu dilakukan perbaikan-perbaikan guna mencegah celah potensi korupsi dalam proses perizinan di Kota Yogyakarta.

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi menegaskan menjadi komitmen jajaran Pemkot Yogyakarta agar kejadian penindakan korupsi terkait perizinan di Kota Yogyakarta tidak terulang. Oleh sebab itu dalam pertemuan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi dengan KPK di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (10/10/2022) menjadi masukan bagi Pemkot Yogyakarta untuk melakukan perbaikan dalam perizinan.

"Ada beberapa catatan dari KPK dalam rangka monitoring dan evaluasi, prinsip kami akan menindaklanjuti. Ini merupakan masukan bagi kami terutama dari hal regulasi, dan SOP," kata Sumadi ditemui usai monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi dikutip dari rilis Humas Pemkot.

Sumadi menyatakan Pemkot Yogyakarta sudah membuat langkah-langkah seperti mencermati semua regulasi terkait perizinan. Misalnya terkait tata ruang, bangunan gedung dan sebagainya. Namun sebagai penjabat walikota untuk mengubah regulasi harus meminta izin ke pemerintah pusat dan sampai kini belum ada izin itu.

Selain itu Sumadi menyampaikan secara internal, jajaran Pemkot Yogyakarta sudah melakukan penanganan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) guna perbaikan dalam proses perizinan. Instansi khususnya di perizinan diminta untuk taat azas sesuai prosedur, sehingga tidak ada tawar menawar maupun komitmen-komitmen lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top