BUMN Minta Pengelolaan Dapen Tak Jadi Prioritas Terakhir
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah meminta pengelolaan dana pensiun (Dapen) di lingkungan BUMN tak menjadi prioritas terakhir, mengingat ada tanggung jawab hukum dan moral.
"Pengelolaan Dapen jangan sampai menjadi prioritas terakhir, karena ada tanggung jawab hukum dan moral. Semoga penandatanganan kerja sama ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Indonesia Financial Group (IFG) dan para BUMN terkait Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama 10 BUMN Pendiri Dapen, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/11).
Penandatanganan tersebut merupakan inisiatif IFG untuk memastikan manfaat jangka panjang Dapen BUMN melalui pengelolaan investasi yang sehat, sehingga dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur. Hal ini dilakukan agar Dapen BUMN dapat memberikan benefit yang sesuai kepada peserta Dapen BUMN (penerima manfaat) dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri Dapen BUMN.
Adapun 10 BUMN Pendiri Dapen yang menandatangani kerja sama tersebut ialah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), PT Pegadaian (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).
"Sejak 2022, Kementerian BUMN telah menginisiasi penyehatan pengelolaan Dapen BUMN demi menjamin manfaat yang diterima karyawan BUMN. Hal ini dilatarbelakangi oleh hasil penelitian menyeluruh dari pengelolaan Dapen BUMN yang mengindikasikan banyak tantangan," ujar Kartika.
Tantangan tersebut di antaranya adalah janji atas pengembalian manfaat yang tinggi kepada penerima manfaat, sedangkan tingkat imbal hasil (yield) yang diperoleh perusahaan pendiri Dapen BUMN masih di bawah tingkat suku bunga pasar, dan bunga aktuaria yang cenderung tinggi. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, Dapen BUMN berpotensi tidak dapat memenuhi janji kepada penerima manfaat yang merupakan karyawan BUMN sendiri.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD