Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komponen Lokal

BUMN Diwajibkan Beli Produk TIK dengan TKDN di Atas 40 Persen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan produk yang memiliki nilai penjumlahan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Hal itu khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/ APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satunya produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Contohnya yang wajib dibeli ialah untuk notebook terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Diproduksi oleh enam produsen di Tanah Air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (22/9).

Selain itu, lanjut Menperin, ada 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 10 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen. Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh satu produsen lokal.

"Tahun ini, kami juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN," ungkap Agus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top