![BUMN Diwajibkan Beli Produk TIK dengan TKDN di Atas 40 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/bumn-diwajibkan-beli-produk-tik-dengan-tkdn-di-atas-40-persen-210923085309.jpg)
Komponen Lokal
BUMN Diwajibkan Beli Produk TIK dengan TKDN di Atas 40 Persen
![BUMN Diwajibkan Beli Produk TIK dengan TKDN di Atas 40 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/bumn-diwajibkan-beli-produk-tik-dengan-tkdn-di-atas-40-persen-210923085309.jpg)
Foto : istimewa
Sebagai tambahan, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Langkah ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri sebaik mungkin.
Penerapan sertifikasi TKDN memiliki keuntungan tersendiri. Produk bersertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen, akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen.
Baca Juga :
Akumulasi Dana LPDP Capai Rp154,1 Triliun
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya