Bukannya Menurunkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Justru Menaikan Harga BBM, Tarif internet, Pakaian, Tarif Tol dan Masih Banyak Lagi
Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga Sejumlah Komoditi Hingga Tarif Pajak.
Di tengah kemelut harga minyak goreng yang masih melambung tinggi di sejumlah daerah, pemerintah juga akan menaikan harga Pertamax dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT Pertamina (Persero) berencana menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax mulai Jumat (1/4) mendatang.
Kenaikan ini menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didasarkan pada harga keekonomian BBM RON 92 untuk bulan Maret 2022 mencapai angka Rp 14.526, seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia. Karenanya nantinya Pertamax akan dihargai Rp 16.000 per liter, dari yang semula hanya Rp 9.000.
Selain BBM, kenaikan juga menyasar tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga akan berlaku mulai besok, Jumat (1/4).
Dengan kenaikan tarif PPN ini, maka sejumlah barang seperti pulsa telepon, tarif internet, pakaian, barang elektronik, hunian, hingga kendaran juga akan berangsur-angsur naik. Pasalnya transaksi beban PPN akan dibebankan kepada konsumen akhir, yang dalam hal ini adalah pembeli.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya