Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buka Masa Sidang DPR, Puan Bicara Pemerintah Baru Harus Leluasa Susun APBN

Foto : Tangkapan Layar YouTube DPR RI

Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Menjadi komitmen kita bersama, untuk selalu menjadikan rakyat dan kepentingan nasional sebagai keutamaan dalam mengambil keputusan-keputusan kerja konstitusional DPR RI," ucap Puan.

Pada Masa Persidangan ini, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan memasuki tahapan siklus pembahasan APBN Tahun Anggaran 2025. Seluruh AKD DPR akan melakukan pembahasan anggaran belanja di Kementerian/Lembaga untuk APBN Tahun Anggaran 2025.

APBN Tahun 2025 sendiri merupakan Tahun Anggaran Pertama bagi Pemerintahan yang Presidennya akan dilantik pada Bulan Oktober 2024. Puan menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasiskan pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh Presiden yang akan dilantik.

"Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh Pemerintahan yang purna tugas, akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah Pemerintahan yang baru," terangnya.

Untuk itu, Puan menegaskan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Pemerintahan saat ini, hanya merupakan dasar-dasar kebijakan sementara serta alokasi belanja yang hanya untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara. Setidaknya untuk kebutuhan triwulan pertama tahun 2025.

"Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN," ungkap Puan.

Sementara dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Puan mengatakan DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top