Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buat Geger! Merasa Difitnah, Dirut BUMN Laporkan Pengacara Brigadir J Akibat Isu 'Pernikahan Gaib', Ada Apa?

Foto : Antara

Advokat Kamaruddin Simanjuntak.

A   A   A   Pengaturan Font

Kamaruddin sendiri menuduh ANS Kosasih menikahi mantan istrinya itu untuk mendapatkan kick back investasi.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," katanya.

Duke pun menjelaskan itikad baik kliennya yang tetap membayar biaya kebutuhan sang anak dalam jumlah yang lebih banyak dari yang diharuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa Klien kami juga sudah bayar Rp 30 juta per bulan padahal untuk anak cuma Rp10 juta, dan meskipun masih belum inkrah karena itikad baik klien kami membayar sesuai putusan PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

Sementara terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen, Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top