Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buang Sampah Sembarangan di Bogor Didenda Rp50 Juta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda 50 juta rupiah dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda 50 juta rupiah," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Bogor, Selasa (11/6).

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top