Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Mar 2025, 23:50 WIB

BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Jamin Kualitas Emas

Plt Kepala Badan Standardisasi Nasional Y. Kristianto Widiwardono.

Foto: Antara

Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin kualitas produk emas di Indonesia.

Plt Kepala BSN Y. Kristianto Widiwardono menyampaikan bahwa SNI berperan penting dalam memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.

"Meskipun SNI emas ini bersifat sukarela atau tidak wajib, BSN berharap penerapan SNI emas dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk emas yang beredar di Indonesia," ujar Kristianto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3).

Saat ini, BSN telah menetapkan dua SNI terkait emas, yaitu SNI 8880:2025 (barang-barang emas) dan SNI ISO 15093:2020 (perhiasan dan logam mulia), yang mengatur metode penentuan kadar emas, platinum, dan paladium kemurnian tinggi menggunakan teknik ICP-OES.

Penyusunan SNI 8880:2025 yang dilakukan oleh Komite Teknis 39-01 Perhiasan, bertujuan untuk memberikan acuan bagi produsen dalam memproduksi barang-barang emas sesuai standar, melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar, serta menjadi panduan bagi laboratorium uji dalam melakukan pengujian kadar emas.

Kristianto mengatakan, SNI 8880:2025 merupakan revisi dari SNI 8880:2020 dengan penyesuaian yang mencakup perubahan dan penambahan istilah serta definisi.

Standar ini menetapkan persyaratan mutu kadar emas (persentase) dari setiap tingkatan karat barang-barang emas, mulai dari 6 karat hingga 24 karat serta emas murni.

Sebagai contoh, persentase kadar emas pada beberapa tingkatan karat untuk barang-barang emas selain emas batangan adalah sebagai berikut, pada emas 20 karat mengandung 83,33 persen sampai 87,49 persen; pada emas 22 karat mengandung 91,67 persen sampai 95,82 persen; 24 karat mengandung 99,90 persen sampai 99,98 persen; dan pada emas murni memiliki persentase kadar emas tertinggi yaitu 99,99 persen.

Setiap karat emas merepresentasikan 1/24 dari keseluruhan kandungan logam dalam produk emas. Sedangkan persentase kadar emas pada emas batangan (karat emas murni) mengandung kadar emas 99,99 persen.

"Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33 persen – 87,49 persen," kata Kristianto.

Terkait penandaan, dalam SNI 8880:2025, terdapat ketentuan penandaan yang berbeda berdasarkan bentuk produk emas. Emas batangan harus mencantumkan kadar emas, berat, dan identitas produsen pada produknya.

Sementara itu, emas perhiasan harus mencantumkan kadar emas (dalam persen dan/atau karat) serta identitas produsen, sedangkan berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.

Selain itu, logo SNI yang dicantumkan oleh perusahaan industri emas terdapat pada sertifikat produk, bukan dalam bentuk cap pada produk emas. Pencantuman logo SNI ini telah berlaku sejak Juli 2020, tetapi masih bersifat sukarela.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian per 20 Agustus 2024, sebanyak 24 perusahaan telah mencantumkan label SNI pada produk emasnya.

Dengan ditetapkannya SNI 8880:2025 tentang barang-barang emas, BSN memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh emas dengan kualitas yang terjamin serta membantu industri dalam meningkatkan daya saing produk emas nasional.

"Dengan penerapan standar yang jelas dan transparan, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi sektor emas secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global," kata Kristianto.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.