BRTI: "Sharing" Frekuensi Diperlukan agar Tidak Ada Monopoli
Ilustrasi. Seorang teknisi XL Axiata sedang memasang BTS di menara.
Dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja sendiri, lanjut Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini, kami selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian," kata Agung.
Beberapa operator telekomunikasi saat ini diduga tengah memplesetkan sharing frekuensi untuk teknologi 4G. Menurut Agung, sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun, atau untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T) saat ini sudah tertutup.
"Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan," ujar Agung. Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya