BRTI: "Sharing" Frekuensi Diperlukan agar Tidak Ada Monopoli
Ilustrasi. Seorang teknisi XL Axiata sedang memasang BTS di menara.
Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi Agung Harsoyo mengatakan kerja sama penggunaan frekuensi atau sharing frekuensi sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar tidak terjadi monopoli.
Agung menuturkan, kerja sama penggunaan frekuensi sendiri ditujukan hanya untuk teknologi 5G karena untuk menggelar layanan tersebut membutuhkan investasi baru yang cukup besar.
"Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia," ujar Agung dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Menurut Agung, pemerintah sangat memperhatikan sekali kerja sama penggunaan frekuensi sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai frekuensi tertentu.
Dia juga mengingatkan, jangan sampai nantinya kerja sama penggunaan frekuensi membuat operator telekomunikasi dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya