Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BRTI: "Sharing" Frekuensi Diperlukan agar Tidak Ada Monopoli

Foto : ANTARA/HO-XL Axiata

Ilustrasi. Seorang teknisi XL Axiata sedang memasang BTS di menara.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi Agung Harsoyo mengatakan kerja sama penggunaan frekuensi atau sharing frekuensi sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar tidak terjadi monopoli.

Agung menuturkan, kerja sama penggunaan frekuensi sendiri ditujukan hanya untuk teknologi 5G karena untuk menggelar layanan tersebut membutuhkan investasi baru yang cukup besar.

"Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia," ujar Agung dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurut Agung, pemerintah sangat memperhatikan sekali kerja sama penggunaan frekuensi sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai frekuensi tertentu.

Dia juga mengingatkan, jangan sampai nantinya kerja sama penggunaan frekuensi membuat operator telekomunikasi dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia.

Dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja sendiri, lanjut Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini, kami selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian," kata Agung.

Beberapa operator telekomunikasi saat ini diduga tengah memplesetkan sharing frekuensi untuk teknologi 4G. Menurut Agung, sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun, atau untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T) saat ini sudah tertutup.

"Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan," ujar Agung. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top