Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Bisnis

BRIS Gandeng Ciputra Pasarkan KPR

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) menggandeng Ciputra Group untuk menyalurkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di bawah pengelolaan pengembang properti tersebut. Perjanjian ditandatangani Direktur Utama BRI Syariah Moch Hadi Santoso dan Marius Ignatius Meiko Handoyo Lukmantara, direktur di bawah Ciputra Group Holding 1 di Jakarta, Senin (7/1).

"Kesempatan bekerja sama dengan Ciputra Group, yang sudah lama dikenal sebagai developer andal, tentu merupakan hal yang positif bagi BRI Syariah. Di tahun 2019 ini memang BRIsyariah mencanangkan sebagai tahun konsumer," kata Hadi. Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ciputra ini sebagai langkah awal kami untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer.

"Di tahun 2018 kami menyalurkan sebesar 2,97 triliun rupiah untuk pembiayaan KPR. Harapan kami, di tahun 2019 akan tumbuh sebesar 785 rupiah sampai dengan 800 miliar rupiah atau 14,59 persen hingga 14,85 persen. Kami optimistis akan mencapai target tersebut," ujar Hadi.

Melalui perjanjian kerjasama ini BRI Syariah menyediakan pembiayaan bagi calon nasabah yang tertarik memiliki hunian berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah di bawah kelolaan Ciputra Group yang ada di delapan provinsi di Indonesia. Di antaranya Citra 7, Citra 8 dan Citra Lake Suites di Jakarta, Citra Raya City di Mendalo-Jambi, CitraGrand City di Palembang Sumatera Selatan, CitraGarden BMW di Cilegon Banten serta CitraPlaza Nagoya di Batam Kepulauan Riau. BRI Syariah akan menyediakan fasilitas pembiayaan hingga sejumlah 110 miliar rupiah.

BRI Syariah memberikan jangka waktu paling lama 15 tahun untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian rumah tinggal. Untuk pembelian rumah toko atau rumah kantor atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 10 tahun.

Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah lima tahun. Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, menjadi wujud komitmen BRIsyariah dan Ciputra Group dalam mewujudkan impian konsumen memiliki rumah.

Adanya kerjasama ini juga akan menjadi momen mempererat hubungan kedua belah pihak untuk saling bersinergi dan bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya nasabah setia BRIsyariah dalam hal pembiayaan properti.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top