BRIN Membuka Fasilitas Riset untuk Kembangkan Produk Perusahaan Dalam Negeri
Fasilitas dan sarana riset dari BRIN.
Foto: antarafotoJAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan pihaknya membuka fasilitas maupun sarana riset yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan dan inovasi produk bagi perusahaan dalam negeri.
"Misalnya perusahaan kecil harus melakukan riset yang membutuhkan alat yang investasinya besar, kita bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di BRIN," kata Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran BRIN Mohammad Subekti dalam sesi diskusi ajang Habibie Prize 2024 di Jakarta, Senin (11/11).
Ia menjelaskan perusahaan bisa menjalin kemitraan riset bersama BRIN melalui beberapa skema yang disepakati sebelumnya oleh kedua pihak, misalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS), nota kesepahaman (MoU), perjanjian lisensi, atau pengembangan skema-skema lainnya.
“Perusahaan yang ingin melakukan riset bisa memanfaatkan dengan skema yang khusus, bisa bekerja sama dengan BRIN, periset BRIN, maupun perusahaan itu bisa melakukan kegiatan riset itu sendiri di fasilitas BRIN,” ujar dia.
Menurutnya, kemitraan ini merupakan langkah untuk mempermudah perusahaan dalam negeri untuk mengembangkan produknya guna mendorong perkembangan riset dan inovasi di Indonesia, sekaligus memperluas jangkauan pasar produk perusahaan tersebut.
“Ini tidak hanya khusus untuk periset BRIN, tapi juga sampai ke perusahaan yang ingin mengembangkan produk mulai dari obat-obatan kecil, makanan berbasis protein hewani maupun nabati di Indonesia, dan semua produk yang bisa cepat masuk penetrasi ke market yang ada di Indonesia maupun global,” kata Subekti.
Diketahui, BRIN mendorong inovasi industri produk dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. “Ini juga dapat menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya untuk menutup substitusi impor, sehingga semua menggunakan edukasi riset yang berbasis pada produk dalam negeri,” kata Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN R. Hendrian.
Hendrian mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan industri di bidang inovasi, untuk memenuhi kebutuhan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sehingga, lanjut dia, produk tersebut tidak hanya bisa dijual kepada masyarakat, namun juga dapat diperoleh pada e-Katalog untuk dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 3 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 4 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
- 5 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar