![Brigjen Junior Salah Gunakan Wewenang](https://koran-jakarta.com/images/article/brigjen-junior-salah-gunakan-wewenang-220222224603.jpeg)
Brigjen Junior Salah Gunakan Wewenang
![Brigjen Junior Salah Gunakan Wewenang](https://koran-jakarta.com/images/article/brigjen-junior-salah-gunakan-wewenang-220222224603.jpeg)
Foto : istimewa
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo
Menurutnya, setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Baca Juga :
Kodim Maybrat Bantu Bangun Rumah Warga di Yukase
Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda serta aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya