Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Brigjen Junior Salah Gunakan Wewenang

Foto : istimewa

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2).

Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 dan berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Menurut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman , alasan penahanan Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok karena tak taat.

Menurutnya, setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda serta aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top