BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat melakukan konferensi pers dengan awak media, yang diakses daring, Senin (30/9).
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
JAKARTA - Pemerintah berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menyampaikan, temuan tersebut berjumlah 415.035 pieces (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
"Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua," ujar Taruna, saat melakukan konferensi pers dengan awak media, yang diakses daring, Senin (30/9).
Dia menjelaskan, merek yang banyak ditemukan yaitu Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain. Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
"Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya