Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

BPOM Sebut Peredaran Vitamin Ilegal Kian Marak Selama Pandemi COVID-19

Foto : Antara

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Nur Iskandarsyah memperlihatkan temuan sejumlah produk kesehatan ilegal, dan kosmetik di Gedung BPOM RI, pada Selasa (4/10).

A   A   A   Pengaturan Font

"Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 produk dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar," katanya.

Atas temuan itu, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada ekosistem e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.

BPOM dikatakan Nur, juga telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menarik tautan yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana produsen vitamin ilegal.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top