BPOM Duga Ada Unsur Kesengajaan Penyalahgunaan Bahan Baku Obat Dilakukan Dua Produsen Farmasi
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pihaknya mencurigai dua perusahaan farmasi menyalahgunakan penggunaan bahan baku obat sirop. Ini seiring penemuan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi.
"Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi. Artinya, itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tapi itu ditelusuri lebih jauh lagi," kata Penny saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (28/10).
Penny mengatakan, BPOM menemukan indikasi penggunaan bahan baku yang salah atau tidak sesuai dengan syarat. Ia menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.
Namun, PG dan PEG serta sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol masih dibolehkan, dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.
"Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG, malahan menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarutnya mengingat begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya