Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Produk SKM Harus Segera Ditarik dari Pasaran

BPOM Dinilai Lalai Beri Perlindungan

Foto : ISTIMEWA

Kepala BPOM, Penny Lukito.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai lalai memberikan perlindungan terhadap konsumen, terutama bagi anak dalam mengawasi peredaran produk susu kental manis (SKM). Karena itu, BPOM harus melakukan penyidikan serius terhadap produsen susu kental manis itu karena merupakan tanggung jawab mereka dalam mengedarkan produk tersebut.

"Hal itu seharusnya tidak perlu terjadi bila pengawasan dilakukan secara intensif. Jangan sampai ada unsur kesengajaan dalam memproduksi, mengiklankan, dan mengedarkan produk tersebut. Ini berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, terutama anak-anak yang menjadi target pemasaran produk SKM," kata Koordinator Divisi Anak Yayasan Pusaka Indonesia, Marjoko, di Jakarta, Senin (9/7).

Menurut Marjoko, jika kejadian itu dibiarkan, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang karena tidak ada efek jera.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta BPOM tidak hanya berfokus pada produk SKM saja karena banyak produk lain yang memiliki permasalahan sejenis. "Misalnya, minuman sari buah atau jus yang disebut dan diilustrasikan penuh dengan kandungan buah atau sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula," kata Tulus.

Produk-produk seperti itu, menurut Tulus, juga perlu segera ditertibkan oleh BPOM sebagaimana dilakukan terhadap produk kental manis.

Sementara itu, Kepala BPOM, Penny Lukito, menegaskan susu kental manis (SKM) bukan merupakan pengganti air susu ibu (ASI) bagi bayi. SKM hanya sekadar sebagai produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian.

Penny mengatakan, selama ini dalam beberapa kasus terdapat kesalahan pemahaman terkait kental manis itu di tengah masyarakat, yaitu SKM juga dianggap produk untuk kebutuhan asupan susu.

Kendati demikian, Penny mengatakan SKM bukan merupakan produk yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Hanya saja SKM seharusnya sekadar dijadikan sebagai produk untuk pelengkap sajian makanan bukan untuk pemenuh kebutuhan nutrisi.

"SKM tidak berbahaya, tapi post market BPOM ditemukan ada beberapa iklan dan label SKM yang justru memberi persepsi berbeda soal susu kental manis," kata dia.

Penny menyebutkan ada iklan dan label yang mengabarkan bahwa produk SKM mengandung susu yang cukup untuk kebutuhan angka kecukupan gizi. Ada persepsi salah yang ditunjukkan oleh beberapa pelaku usaha.

"Aturan visualisasi BPOM dilanggar maka kami merasa perlu lakukan revisi aturan untuk lebih melengkapi aturan sehingga hal seperti itu tidak perlu ada," kata dia.

Segera Ditarik

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudhi Sancoyo, meminta pihak terkait segera menarik produk SKM dari pasaran agar tidak terus merugikan masyarakat. "Sebaiknya segera ditarik dari pasaran karena sudah sangat merugikan konsumen, produk seperti itu sebagai bentuk pembohongan publik," kata dia.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18. 2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya.

Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.

Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.eko/SM/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top