![BPN Diminta Cabut Sertifikat Tanah Pulau Pari](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkmsj6u_resized.jpg)
BPN Diminta Cabut Sertifikat Tanah Pulau Pari
![BPN Diminta Cabut Sertifikat Tanah Pulau Pari](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkmsj6u_resized.jpg)
JAKARTA- Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta mencabut sertifikat tanah di Pulau Pari. Sedikitnya, ada 62 lembar SHM dan 14 lembar SHGB atas lahan di Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Pulau Pari Kabupaten Kepulauan Seribu telah diterbitkan oleh ATR/ BPN pada tahun 2014-2015.
"Sementara Warga Pulau Pari telah tinggal, menguasai, dan memanfaatkan tanah itu turun temurun. Karena itu Warga Pulau Pari menuntut agar ATR/ BPN segera mecabut seluruh sertifikat yang dinyatakan mal-administrasi tersebut," ujar anggota Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Rehwinda, di Jakarta, Selasa (4/9).
Menurut aktivis WALHI Jakarta ini, sengketa lahan di Pulau Pari tersebut telah berlangsung lama. Padahal, ungkapnya, Ombudsman telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bahwa ada mal-administrasi dalam penerbitan sekitar 76 sertifikat tersebut pada tanggal 9 April 2018 lalu.
"Menurut ORI, tindakan Mal administrasi itu terdiri dari 3 tindakan. Yakni, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum," katanya.
Menurutnya, ORI memberikan waktu 2 bulan untuk BPN melakukan tindakan korekrif. Namun, ATR/ BPN tetap menyatakan bahwa sertifikat yang mereka diterbitkan tidak mal-administrasi. Bahkan, ATR/BPN menolak LAHP Ombudsman. "Ombudsman belum mencabut dugaan mal-administrasi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sertifikat," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya