Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

BPK Berikan Empat Catatan dalam Audit Kinerja Kementerian ESDM

Foto : ANTARA/Dokumentasi Humas Kementerian ESDM

Ilustrasi - Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam laporan itu, BPK menggarisbawahi denda sanksi administrasi dari kegiatan penyaluran bahan bakar nabati tahun 2018 yang belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun2019-2020senilai Rp400,17 miliar.

Selanjutnya, pola distribusi penetapan ongkos angkutan biodiesel murni yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan jaminan kualitas ketepatan waktu, ketersediaan stok, serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi negara.

Ketiga, pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan PNBP dan perizinan mineral batu bara tahun 2019.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan catatan tentang areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang tiga perusahaan belum didukung Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.021,75 hektare dengan potensi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan senilai Rp82,46 miliar.


Selain itu, penerimaan PNBP tahun 2019 dari 10 perusahaan mineral batu bara dianggap masih kurang, yakni hanya senilai 34,77 juta dolar AS dan Rp205,38 miliar.

Keempat, BPK memeriksa kinerja atas efektivitas kegiatan pembangunan jaringan gas kota dan stasiun pengisian bahan bakar gas tahun 2015 hingga semester pertama 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top