Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

BPJS-TK Menjamin Penyakit Akibat Kerja

Foto : ISTIMEWA

PENYAKIT AKIBAT KERJA | Asisten Deputi bidang Pelayanan Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Merry Triwisatawati (kiri), Direktur Medis Rumah Sakit Gading Pluit, Arief Oetam (kedua dari kiri), Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaa Jakarta Utara, Dwi Untoro (ketiga dari kiri), dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gadding, Pepen S Almas saat sosialisasi Penyakit Akibat Kerja, di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta, Selasa (4/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) siap menjamin pesertanya yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja (PAK). Saat ini, klaim peserta akibat PAK masih sangat minim.

"Klaim peserta yang disebabkan penyakit akibat kerja (PAK) masih minim. Di Jakarta saja sampai semester pertama tahun ini hanya dua peserta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepala Gading, Pepen S Almas, saat sosialisasi penyakit akibat kerja, di Rumah Sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/7).

Sosialisasi dihadiri lebih dari 300 perwakilan perusahaan di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya tersebut dimaksudkan agar perusahaan mengerti dan memahami manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khususnya terkait dengan penyakit akibat kerja.

PAK sendiri, kata Pepen, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 10 Tahun 2016 tentang Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan Penyakit Akibat Kerja.

Pepen menjelaskan untuk menentukan apakah peserta yang dirawat di rumah sakit itu adalah terkena penyakit akibat kerja, pihak BPJS-TK telah memiliki tim dokter yang menangani masalah tersebut. Tentunya tim ini bekerja sama dengan dokter rumah sakit yang menangani pasien itu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top