BPJS-TK Menjamin Penyakit Akibat Kerja
PENYAKIT AKIBAT KERJA | Asisten Deputi bidang Pelayanan Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Merry Triwisatawati (kiri), Direktur Medis Rumah Sakit Gading Pluit, Arief Oetam (kedua dari kiri), Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaa Jakarta Utara, Dwi Untoro (ketiga dari kiri), dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gadding, Pepen S Almas saat sosialisasi Penyakit Akibat Kerja, di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta, Selasa (4/7).
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) siap menjamin pesertanya yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja (PAK). Saat ini, klaim peserta akibat PAK masih sangat minim.
"Klaim peserta yang disebabkan penyakit akibat kerja (PAK) masih minim. Di Jakarta saja sampai semester pertama tahun ini hanya dua peserta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepala Gading, Pepen S Almas, saat sosialisasi penyakit akibat kerja, di Rumah Sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/7).
Sosialisasi dihadiri lebih dari 300 perwakilan perusahaan di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya tersebut dimaksudkan agar perusahaan mengerti dan memahami manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khususnya terkait dengan penyakit akibat kerja.
PAK sendiri, kata Pepen, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 10 Tahun 2016 tentang Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan Penyakit Akibat Kerja.
Pepen menjelaskan untuk menentukan apakah peserta yang dirawat di rumah sakit itu adalah terkena penyakit akibat kerja, pihak BPJS-TK telah memiliki tim dokter yang menangani masalah tersebut. Tentunya tim ini bekerja sama dengan dokter rumah sakit yang menangani pasien itu.
Terkait dengan masih minimnya klaim PAK, Asisten Deputi bidang Pelayanan Kanwil DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Merry Triwisatawati, menduga bahwa hal tersebut akibat kekhawatiran pihak perusahaan terhadap penilaian Zero Accident atau kecelakaan nihil dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
"Program K-3 memang menganjurkan perusahaan sehat adalah perusahaan tanpa Zero Accident," katanya.
Merry mengatakan, untuk mengetahui apakah peserta yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja membutuhkan kelengkapan pemeriksaan kesehatan agar tidak tumpang tindih dengan fungsi BPJS Kesehatan. "Kami (BPJS-TK) sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menentukan bagian masing-masing," ujarnya. eko/E-3
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Bos Stellantis Carlos Tavares Tiba-tiba Mengundurkan Diri
- 2 KPK Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dalam Forum ASEAN-PAC di Bali
- 3 Sustainability Report Pertamina NRE Raih Penghargaan Gold Rating di Ajang ASRRAT 2024
- 4 Banggar DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Presiden
- 5 Inflasi November Naik, Bawang Merah dan Tomat Pemicunya
Berita Terkini
- Anak Sering Alami Alergi Dingin? Ini Gejala dan Cara Pengobatan yang Tepat Menurut IDI Kabupaten Kebumen
- Bulog Jamin Akses Pangan Berkualitas Bagi Kaum Disabilitas
- Mengenal Aerophobia, Ini Solusi Pengobatan bagi Penderitanya Menurut IDI Kabupaten Karanganyar
- Tingkatkan Kualitas Kebijakan, Menteri Hukum Tekankan Pentingnya Peran Badan Strategi Kebijakan Hukum
- Sentimen Eksternal Dominan, 4 Desember 2024