Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Tegal Dilayani Sesuai Haknya

Foto : ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti ketika mengunjungi para korban kecelakaan di RSU Serpong Utara pada Rabu (10/5).

A   A   A   Pengaturan Font

“Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini. Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, beberapa waktu lalu."

JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyatakan terus memastikan setiap korban yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan penanganan kesehatan dan dilayani sesuai dengan hak mereka.

"Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini. Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, beberapa waktu lalu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Dalam kunjungannya ke RSU Serpong Utara pada Rabu (10/5), Ali menuturkan seluruh pasien kecelakaan di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan mayoritas berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui Kota Tangerang Selatan punsudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ali menjelaskan Program UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN.

"Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top