BPJS: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Tegal Dilayani Sesuai Haknya
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti ketika mengunjungi para korban kecelakaan di RSU Serpong Utara pada Rabu (10/5).
Sementara terkait penjaminan biaya kesehatan bagi para pasien kecelakaan, BPJSKesehatan sudah mengatur mekanisme penjaminan sesuai dengan yang berlaku. Jasa Raharja akan menjadi penjamin utama yang akan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan Rp20 juta.
Sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua yang menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.
Ali turut menjelaskan BPJS Kesehatan sudah mengunjungi dan berdialog langsung kepada sejumlah pasien guna memastikan pelayanan yang didapatkan pasien berjalan sebagaimana haknya.
Pihaknyajuga mendoakan kesembuhan setiap orang yang menjadi korban dan meminta untuk segera menghubungi bila ada kendala, sehingga petugas dari BPJS SATU bisa segera membantu mengatasi keluhan.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya