Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Tegal Dilayani Sesuai Haknya

Foto : ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti ketika mengunjungi para korban kecelakaan di RSU Serpong Utara pada Rabu (10/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara terkait penjaminan biaya kesehatan bagi para pasien kecelakaan, BPJSKesehatan sudah mengatur mekanisme penjaminan sesuai dengan yang berlaku. Jasa Raharja akan menjadi penjamin utama yang akan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan Rp20 juta.
Sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua yang menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

Ali turut menjelaskan BPJS Kesehatan sudah mengunjungi dan berdialog langsung kepada sejumlah pasien guna memastikan pelayanan yang didapatkan pasien berjalan sebagaimana haknya.

Pihaknyajuga mendoakan kesembuhan setiap orang yang menjadi korban dan meminta untuk segera menghubungi bila ada kendala, sehingga petugas dari BPJS SATU bisa segera membantu mengatasi keluhan.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top