![BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Sosialisasikan MLT dan JMO pada Pekerja](https://koran-jakarta.com/images/article/bpjs-ketenagakerjaan-pulogebang-sosialisasikan-mlt-dan-jmo-pada-pekerja-240722113956.jpeg)
BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Sosialisasikan MLT dan JMO pada Pekerja
![BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Sosialisasikan MLT dan JMO pada Pekerja](https://koran-jakarta.com/images/article/bpjs-ketenagakerjaan-pulogebang-sosialisasikan-mlt-dan-jmo-pada-pekerja-240722113956.jpeg)
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang sosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Fasilitas FPPP/KK bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Kriterianya, jangka waktu kredit maksimal 5 tahun. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJamsostek. Serta telah mendapat persetujuan dari BPJamsostek terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
Peserta juga telah memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Aplikasi JMO
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya