Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Sosialisasikan MLT dan JMO pada Pekerja

Foto : Istimewa

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang sosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Pulogebang melakukan sosialisasi kepada seluruh PIC perusahaan binaan cabang Pulogebang terkait program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dalam sosialisasi yang digelar secara online, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJamsostek aktif dapat memanfaatkan program MLT sebagai hak pekerja untuk bisa mendapatkan rumah.

Adapun jenis-jenis pembiayaan perumahan pekerja yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

KPR bertujuan agar peserta BPJamsostek mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun berupa KPR maksimal Rp500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Sementara kriteria PUMP adalah pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama. Pinjaman ini berlaku untuk rumah subsidi.

Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp150 juta.

Sedangkan PRP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta. Kriterianya, pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.

Jangka waktu kredit PRP maksimal 15 tahun. Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta.

Fasilitas FPPP/KK bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.

Kriterianya, jangka waktu kredit maksimal 5 tahun. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJamsostek. Serta telah mendapat persetujuan dari BPJamsostek terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

Peserta juga telah memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

Aplikasi JMO

JMO memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta," ungkap Dewi.

Dengan komunikasi yang baik, jika terjadi kecelakaan kerja, maka tanggung jawab materiil maupun pengobatan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan menutup seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia," kata Dewi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top