BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Sosialisasi Manfaat Program dan Aplikasi JMO ke Perusahaan Binaan
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang sosialisasi kepada karyawan perusahaan binaan terkait manfaat program dan penggunaan aplikasi JMO.
Jadi setiap bulan peserta dapat terupdate mengenai saldo JHT setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran. Ini juga sebagai kontrol untuk memastikan perusahaan tepat waktu membayar iuran, memastikan upah yang dilaporkan dan juga memastikan program apa saja yang diikuti.
Diharapkan ini bisa meminimalisir potensi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, program dan jumlah tenaga kerja.
Jika ditemukan ada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, peserta dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi ini juga.
Lebih dari itu, peserta juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat yang belum jadi peserta seperti suami/ istri/ orang tua/ saudara/ ART/ Driver/ Babysitter dengan iuran minimal 16.800 rupiah per bulan dan mendapatkan manfaat JKK JKM yang sama.
"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dan perusahaan sebagai peserta," ungkap Dewi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya