Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Serikat Buruh Ingatkan Ancaman PHK Akibat Regulasi Kontraproduktif

Foto : Istimewa.

Aktivitas buruh di industri hasil tembakau.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor berbagai industri diperkirakan bakal terus membesar hingga bisa di atas 70.000 tenaga kerja pada akhir 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus mencapai 46.240 pekerja. Meski ada tren kenaikan, tapi Kemnaker berharap angka PHK tidak lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 64.000.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto mengingatkan ancaman badai PHK juga akan menerpa Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia yang mencapai lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Apalagi, lanjutnya, mengingat peraturan yang berkaitan dengan pertembakauan yang sangat menekan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dengan ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek sedang dikejar target penyelesaiannya akhir September ini. Menurutnya, industri padat karya ini telah menjadi sawah ladang atau sumber mata pencaharian utama para buruh di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top