Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Sosialisasi Manfaat Program dan Aplikasi JMO ke Perusahaan Binaan

Foto : istimewa

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang sosialisasi kepada karyawan perusahaan binaan terkait manfaat program dan penggunaan aplikasi JMO.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan selalu menanamkan pemahaman program perlindungannya dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan peserta mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari melakukan sosialisasi kepada karyawan perusahaan binaan terkait manfaat program dan penggunaan aplikasi JMO. Kegiatan ini dilaksanakan secara onsite di Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang.

Menurut siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Senin (29/4), Dewi menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah hadir dan telah memberikan kesempatan kepada pihaknya mensosialisasikan program jamsostek, persyaratan klaim dan penggunaan aplikasi JMO.

"JMO adalah aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim," ujar Dewi.

Dia menjelaskan solusi JMO atau Jamsostek Mobile memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

Jadi setiap bulan peserta dapat terupdate mengenai saldo JHT setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran. Ini juga sebagai kontrol untuk memastikan perusahaan tepat waktu membayar iuran, memastikan upah yang dilaporkan dan juga memastikan program apa saja yang diikuti.

Diharapkan ini bisa meminimalisir potensi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, program dan jumlah tenaga kerja.

Jika ditemukan ada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, peserta dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi ini juga.

Lebih dari itu, peserta juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat yang belum jadi peserta seperti suami/ istri/ orang tua/ saudara/ ART/ Driver/ Babysitter dengan iuran minimal 16.800 rupiah per bulan dan mendapatkan manfaat JKK JKM yang sama.

"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dan perusahaan sebagai peserta," ungkap Dewi.

Dengan komunikasi yang baik, jika terjadi kecelakaan kerja maka tanggung jawab materiil maupun pengobatan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan menutup seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia," tutup Dewi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top