Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Kesehatan Pertimbangkan Rawat Pasien Lukai Diri Sendiri

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

DIGITALISASI LAYANAN -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat meninjau implementasi digitalisasi layanan Rumah Sakit Umum Bali Mandara, Provinsi Bali, Rabu (12/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang mempertimbangkan pembiayaan perawatan bagi pasien yang melukai diri sendiri karena pengaruh gangguan kesehatan jiwa.

"Memang skema itu perlu kajian lagi, karena sedang jadi perdebatan. Dalam asuransi, orang melukai diri sendiri, seperti olahraga ekstrem yang berisiko mencederai diri sendiri, gantole misalnya, tidak dijamin," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Ghufron, muncul pendapat bahwa seseorang yang melakukan tindakan melukai diri sendiri sebagai rangkaian upaya bunuh diri dipicu pengaruh gangguan kesehatan jiwa. "Termasuk bunuh diri. Tapi kan itu masih dalam perdebatan, dia bunuh diri karena sakit atau bukan. Kalau tidak sakit, dia tidak akan bunuh diri. Itu sedang dalam penelitian," katanya.

Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan sedang mempertimbangkan untuk membiayai pemulihan luka akibat percobaan bunuh diri selama bisa dibuktikan secara klinis karena pengaruh gangguan jiwa.

"Sumber pendanaan yang sedang dipertimbangkan berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS) yang merupakan dana amanat milik seluruh peserta," katanya.

Dana itu yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

"Kalau memang itu orang sakit, secara kemampuan BPJS Kesehatan punya yang namanya DJS. Kalau cukup kenapa tidak," katanya.

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

"Saat ini belum semua biaya perawatan pasien akibat gangguan kesehatan jiwa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harapannya bertahap, berproses untuk bisa ditanggung," katanya.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top