Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Kesehatan

BPJS Kesehatan Bayar Utang Rp11 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Kesehatan membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo senilai 11 triliun rupiah. Dana untuk membayar utang ini berasal dari iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diberikan Kementerian Keuangan lebih awal.

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah menjelaskan, Kementerian Keuangan memberikan dana iuran peserta PBI yang memang dibayarkan dengan APBN selama tiga bulan ke depan. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

"Jadi artinya kami sudah membayarkan utang-utang kami, ditambah dengan kapitasi yang sudah juga rutin dibayarkan tiap bulannya sebesar 1,1 triliun rupiah sampai dengan 1,2 triliun rupiah per bulan," kata Fadlul, di Jakarta, Selasa (16/4).

Di luar pembayaran tunggakan pada rumah sakit, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar 1,1 triliun rupiah dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Fadlul mengakui bahwa pembayaran klaim BPJS selama ini mengalami keterlambatan walaupun dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu pembayaran sebesar 11 triliun rupiah pada rumah sakit diharapkan dapat digunakan untuk penyelesaian berbagai kewajiban rumah sakit pada pihak lain serta menjaga likuiditas rumah sakit tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top