![BP Tapera: Mayoritas Dana Kelolaan Ditempatkan di Obligasi](https://koran-jakarta.com/images/article/bp-tapera-mayoritas-dana-kelolaan-ditempatkan-di-obligasi-240602174550.jpg)
BP Tapera: Mayoritas Dana Kelolaan Ditempatkan di Obligasi
![BP Tapera: Mayoritas Dana Kelolaan Ditempatkan di Obligasi](https://koran-jakarta.com/images/article/bp-tapera-mayoritas-dana-kelolaan-ditempatkan-di-obligasi-240602174550.jpg)
Foto : ANTARA/Andi Firdaus
Konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan Pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Baca Juga :
Dana Kelolaan Publik Rentan Alami "Fraud"
Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp11,88 triliun.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya