BP Tapera: Mayoritas Dana Kelolaan Ditempatkan di Obligasi
Foto : ANTARA/Andi Firdaus
Konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia menyebut dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.
Baca Juga :
Dana Kelolaan Publik Rentan Alami "Fraud"
"Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN," kata Saiful.
Baca Juga :
Pemerintah Mestinya Siapkan Rumah bagi Pekerja
Dia menjelaskan terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya