Bos Pinjol Ilegal Dirikan 95 Koperasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika
Makmun tidak mengungkap berapa nilai KSP yang dijual tersangka JS kepada investor dari luar negeri. Namun, penyidik berhasil menyita uang senilai 21 miliar rupiah dari rekening JS. Saat ini, kata Makmun, pihaknya masih mendalami cara JS menjual KSP ke luar negeri. Apakah lewat agen atau penghubung.
Selain itu, JS diketahui telah menjalankan usaha pendirian KSP fiktif sejak Mei 2020. Dengan waktu satu tahun, diduga sudah banyak KSP didirikan dan dijual. Makmum menjelaskan, pandemi Covid-19 memudahkan seseorang untuk mendaftarkan badan usaha secara daring.
"Kenapa bisa dilegalkan pendirian KSP ini? Sebab ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi," ujar Makmun.***
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya