Bos Pinjol Ilegal Dirikan 95 Koperasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika
JAKARTA - Pemodal pinjaman online (pinjol) illegal, JS, telah mendirikan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, di Jakarta, Senin (25/10).
"Puluhan KSP yang diduga fiktif tersebut juga dijual oleh JS kepada warga negara asing untuk digunakan sebagai badan hukum operasioanl pinjol ilegal di Tanah Air," tandas Helmy.
JS ditangkap bersama dua tersangka lain, DN dan SR. Keduanya, direkrut JS sebagai ketua KSP. KSP Solusi Andalan Bersama memiliki 34 pinjol ilegal. Salah satunya yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, bunuh diri karena terlilit utang dari 23 pinjol ilegal.
"Peran JS mencari, merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia. Dia juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan maupun payment gateway," ungkap Helmy.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, kata Helmi, menindaklanjuti temuan 95 KSP fiktif dengan melakukan koordinasi lewat kementerian terkait. Lebih lanjut, Kasubdi V (industri keuangan nonbank) Kombes Pol Makmun menjelaskan, tersangka JS berhubungan dengan pihak luar. Dia sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. "KSP yang sudah dibuat lalu dijual ke investor lain," ucap Makmun.
Makmun tidak mengungkap berapa nilai KSP yang dijual tersangka JS kepada investor dari luar negeri. Namun, penyidik berhasil menyita uang senilai 21 miliar rupiah dari rekening JS. Saat ini, kata Makmun, pihaknya masih mendalami cara JS menjual KSP ke luar negeri. Apakah lewat agen atau penghubung.
Selain itu, JS diketahui telah menjalankan usaha pendirian KSP fiktif sejak Mei 2020. Dengan waktu satu tahun, diduga sudah banyak KSP didirikan dan dijual. Makmum menjelaskan, pandemi Covid-19 memudahkan seseorang untuk mendaftarkan badan usaha secara daring.
"Kenapa bisa dilegalkan pendirian KSP ini? Sebab ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi," ujar Makmun.***
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya