Bos Pinjol Ilegal Dikenai Pasal Berlapis
Foto : Istimewa
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi
Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana.
Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya