Bos Pinjol Ilegal Dikenai Pasal Berlapis
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara Tiongkok, yang jadi otak dari pinjaman online ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak 10 miliar," kata Andri. WJS alias Jon, warga negara Tiongkok, ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak kabur menuju Turki.
Andri menjelaskan penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon. Dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian, dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB. "Dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB," terangnya.
Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana.
Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya