Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bos "ChatGPT" Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat "Golden Visa" Indonesia

Foto : TUM/Lennart Preiss

Samuel Altman, Chief Executive Officer (CEO) OpenAI

A   A   A   Pengaturan Font

Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI. Altman mendapatkan golden visa yang membuatnya bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun.

Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkangolden visayang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI. Altman mendapatkangolden visayang membuatnya bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun.

Altman mendapatgolden visatersebut karena termasuk ke dalam sub kategori tokoh dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)m, Silmy Karim. Ia mendapatgolden visatersebut karena termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dinilai dapat memberi manfaat bagi Indonesia.

"Ada beberapa kategorigolden visaselain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalahgolden visayang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," kata Silmy Karim, dikutip dari Antara, Selasa (5/9).

Golden visamerupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Landasan pemberlakuan kebijakangolden visaadalah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Altman praktis menjadi orang asing pertama yang mendapatkangolden visasetelah diundangkan di akhir Agustus lalu. Sebagai pemeganggolden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain seperti jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top