Booster Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik
Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
Suasana pusat perbelajnaan di Jakarta, Kamis (21/7). Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Komentar
()Muat lainnya