Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Daerah

Bogor Kejar Kabupaten Layak Anak

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemkab Bogor bertekad konsisten mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini ditempuh dengan terus meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. "Semoga kita bisa mempertahankan yang sudah baik serta maksimal dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada seluruh anak," ungkap Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat menerima tim verifikasi lapangan KLA di Cibinong, Rabu (29/6).
Menurut dia, verifikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkab Bogor untuk terus konsisten mewujudkan KLA. "Mudah-mudahan dengan verifikasi lapangan ini bisa menjadi sarana bahan kritik, saran, dan masukan yang membangun," katanya.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik, terdapat 1.848.546 anak berusia 0-19 tahun dari total 5,4 juta penduduk di Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor telah mengeluarkan beragam kebijakan strategis untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Ini ditempuh dengan mengintegrasikan komitmen pemangku kepentingan seperti sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan.
Beberapa regulasi yang telah diterbitkan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Kemudian, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Selain itu, Perbup Nomor 67 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 476/376/kpts/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor juga terus mendorong perangkat daerah berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Caranya, dengan didasari lima klaster: hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, kesejahteraan, serta pendidikan. Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Elvi Hendrani, menyebutkan verifikasi lapangan dimulai dari pemeriksaan dokumen hingga penerapan KLA. Ini terutama pada lima klaster pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap anak.
"Lima klaster ini harus dimulai dari desa, kelurahan, dan kecamatan. Ini menjadi pondasi menjadikan KLA," katanya. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menambahkan sebelum verifikasi, dia telah mendampingi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada 27 kota/kabupaten se-Jabar.
"Semoga verifikasi lapangan ini bisa berjalan baik serta dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi Pemkab Bogor, Provinsi Jabar, dan pusat dalam memenuhi hak-hak anak. Kami juga berharap Kabupaten Bogor bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih," ujarnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top