Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bogor Jadi Tempat Uji Coba Vaksinasi

Foto : Antara

wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Kota Bogor siap menjadi tempat uji coba vaksinasi Covid-19 yang rencananya dilaksanakan awal tahun 2021.

"Informasinya, kemungkinan Januari atau Februari 2021," kata Bima Arya di sela kegiatannya memantau pelaksanaan simulasi uji coba vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Tanah Sareal, Jalan Kesehatan, Kota Bogor, Minggu (4/10).

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Puskesmas Tanah Saeral yang lokasinya bersebelahan dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor, untuk tempat uji coba vaksinasi Covid-19 tersebut. Menurut Bima Arya, kesiapan tersebut didasarkan pada tenaga kesehatan yang siap menjalankan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 serta kesiapan sistem alur pelaksanaannya.

Sistem alur yang dimaksudkan Bima Arya adalah prosedur dan tatalaksana dari orang yang akan menjalani uji coba vaksinasi mulai sejak datang ke Puskesmas, pelaksanaan vaksinasi, hingga pasca-vaksinasi. "Kami akan siapkan jalur emergensi dan ambulans," katanya.

Bima menjelaskan orang yang menjalani uji coba vaksinasi, setelah divaksinasi, diminta duduk dulu sekitar 30 menit yang ruangan yang disiapkan sambil diberikan sosialisasi sekaligus melihat reaksinya. "Jika dalam waktu 30 menit tidak ada gejala apa-apa maka dipersilakan pulang, tapi jika dalam waktu 30 menit mengalami gejala atau kejadian ikutan setelah vaksin disiapkan ada jalur untuk di bawa ke rumah sakit. Disiapkan mobil ambulans juga," katanya.

Menurut Bima Arya, pemerintah pusat merencanakan ujicoba vaksin Covid-19 ini pada awal tahun 2021, sehingga Kota Bogor menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Nantinya masih ada pertemuan-pertemuan dan arahan teknis dari pemerintah pusat," katanya.

Bima menyatakan soal waktu pelaksanaannya mengikuti jadwal dari pemerintah pusat, tapi Kota Bogor sudah menyiapkan tempatnya, fasilitas protokol kesehatan, maupun pasien yang akan menjalani vaksinasi.

Dipaksa Putar Balik

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogpr memperketat pelaksanaaan pembatasan sosial berskala besar PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan kawasan Puncak Bogor. Wisatawan yang mengarah ke Puncak pun dibatasi, jika kepadatan kawasan wisata lebih 50 persen kendaraan dipaksa mutar balik.

"Bukan volume kendaraan, cuma artinya titik kapasitas kendaraan kita batasi 50 persen. Artinya kita lihat dari pengunjung, titik wisatawan, baik dari tempat parkir. Kalau memang dinilai oleh gugus tugas maupun kepolisian (kapasitas tempat parkir telah) sudah 50 persen ke atas, kita akan melakukan pemutarbalikan kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda saat dihubungi, Minggu (4/10).

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan memantau lahan parkir tempat wisata kawasan Puncak, seperti Taman Safari Indonesia dan Taman Wisata Matahari.

Fitra menjelaskan jika lahan parkir penuh kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak akan diputarbalikkan.

"Tidak boleh kita masukkan (kendaraan ke tempat wisata). Kita larang untuk masuk (bila kapasitas telah 50 persen)," lanjutnya.

Dia pun mengatakan hal ini dilakukan sampai PSBB pra AKB berakhir, yaitu 27 Oktober mendatang. "(Kendaraan di Simpang Gadog) bisa diputarbalikkan atau denda 100 ribu rupiah, dendanya. Dikasih pilihan (bila ada yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Puncak), atau (diberi) sanksi sosial. Dan itu Pol PP, itu Pol PP, ya (yang memberi sanksi)," terang Fitra. n Ant/P-5

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top