Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Boeing Setuju Mengaku Bersalah pada Kecelakaan di RI dan Ethiopia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Seorang pejabat pemerintah Amerika Serikat (AS) mengungkapkan Boeing telah setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan kriminal dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS yang terkait dengan dua kecelakaan fatal 737 Max.

"Pengakuan itu, yang memerlukan persetujuan hakim federal, akan mencap pembuat pesawat itu sebagai penjahat yang dihukum. Boeing juga akan membayar denda pidana sebesar 243,6 juta dollar AS," kata seorang pejabat Departemen Kehakiman atauDepartment of Justice (DOJ), Minggu (7/7).

Dikutip dariThe Straits Times, tuduhan tersebut terkait dengan dua kecelakaan 737 Max di Indonesia dan Ethiopia selama periode lima bulan pada tahun 2018 dan 2019, yang menewaskan 346 orang dan mendorong keluarga korban mengajukan tuntutan.

Pengakuan bersalah berpotensi mengancam kemampuan perusahaan untuk mendapatkan kontrak pemerintah yang menguntungkan dengan lembaga seperti Departemen Pertahanan AS danBadan Penerbangan dan Antariksa AS atau National Aeronautics and Space Administration) NASA, meskipun perusahaan dapat mengajukan.

Boeing terancam tuntutan pidana setelah DOJ pada bulan Mei menemukan perusahaan tersebut melanggar penyelesaian tahun 2021 yang melibatkan kecelakaan fatal tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top